Pjs Kepala Desa Bekerja Tak Sesuai Aturan Diminta Segera Diganti

Redaksi Redaksi
Pjs Kepala Desa Bekerja Tak Sesuai Aturan Diminta Segera Diganti
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Toni Hidayat
BANGKINANG, riaueditor.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Toni Hidayat menegaskan kepada Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa di 29 Desa yang ada di Kabupaten Kampar diminta diganti. Pasalnya 29 Pjs yang ada di Kampar ini dinilai bekerja tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya minta agar 29 Pjs Kepala Desa segera diganti," tegas Toni saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar, Basrun MPD beberapa waktu lalu.

Toni mengaku, pengangkatan 29 Pjs Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2012 tentang Desa, dan PP nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa.

"Harusnya Pjs Kepala Desa diangkat dari PNS bukan non PNS," jelasnya.

Ditambahkan Toni, beberapa Pjs Kepala Desa ini sudah menjabat lebih dari 2 atau lebih 3 tahun, padahal dalam aturan hanya enam bulan atau maksimal satu tahun. "Selain menghentikan para Pjs Kepala Desa, Komisi I juga minta BPMPD Kampar juga mengevaluasi para camat yang menjabat tiga sampai lima Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa," tuturnya. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini