Perda Parkir yang Disahkan Masih di Verifikasi Mendagri

Redaksi Redaksi
Perda Parkir yang Disahkan Masih di Verifikasi Mendagri
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti
PEKANBARU, riaueditor.com - Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang baru disahkan berkenaan dengan tarif parkir di Kota Pekanbaru roda dua dikenakan Rp4000 dan roda empat dikenakan Rp8000 sesuai dengan zona yang telah ditentukan saat ini masih di ferivikasi mentri.

"Saat ini Perda tersebut telah sampai ke meja Mendagri untuk diverifikasi. Dalam Perda itu tarif parkir di Pekanbaru mulai Rp2000 hingga Rp8000. Setiap Perda yang menyangkut retribusi dan pajak daerah perlu dibahas hingga ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan," demikian diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Menurut Ida, Perda yang sudah disahkan ini sudah ada aturannya, yang berpedoman pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Perda Parkir ini telah disahkan DPRD dan Pemko Pekanbaru pada tahun 2015 kemarin. Perda tersebut pun sempat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat mengingat besaran tarif yang dimuat dalam aturan sangat fantastis. Biasanya tarif parkir berkisar antara Rp1000 hingga Rp2000, kini mencapai Rp8000," jelas Ida yang merupakan Ketua Pensus Perda Parkir.

Ida juga mengungkapkan, pembahasan di Kementrian nantinya akan memakan waktu yang panjang, setidaknya 6 bulan. Karena akan dibahas menyangkut kesesuaian Ranperda dengan aturan yang lebih tinggi dan kelayakan nilai pajak yang dikenakan.

"Artinya apakah Perda yang sudah disahkan ini bisa dibatalkan jika nantinya dinilai tidak layak tarif demikian. Ini bisa saja terjadi, namun di kementrian itu lebih kepada revisi karena aturan dibuat semata-mata untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Perda Tarif Parkir yang disahkan DPRD Pekanbaru tersebut dibagi dalam empat zona. Untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. Zona III roda empat dipungut Rp2 ribu roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000. (za)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini