PDAM, BPR dan PD Dapat Suntikan Dana Lagi

Redaksi Redaksi
PDAM, BPR dan PD Dapat Suntikan Dana Lagi
eza
Ketua Pansus Rusunawa dan Penyertaan Modal, Roni Amriel SH
PEKANBARU, riaueditor.com - Meski Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan modal telah disahkan kemarin, ternyata dalam Perda penyertaan modal dsepakati hanya diberikan kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diataranya Badan Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah (PD).

Tiga BUMD ini akan kembali mendapat suntikan dana lagi bahkan dituangkan dalan Peraturan Daerah (Perda) meski saat ini tiga BUMD ini dianggap masih belum maksimal pengelolaannya.

" Nilai yang akan diberikan kepad tiga BUMD ini, untuk PDAM kembali dapat suntikan dana Rp2,8 miliar, PD Pembangunan dapat Rp 400 juta dan BPR dapat Rp 1 miliar,"demikian diungkapkan ketua Pansus RUsunawa dan penyertaan modal, Roni Amril ketika dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Menurut Roni, suntikan dana yang akan kembali didapat oleh PDAM akan dipergunakan untuk menutupi biaya pensiun pegawai yang bertahun-tahun tidak dibayarkan. Untuk totalnya Rp2,8 miliar. Sementara itu untuk PD pembangunan mendapat Rp400 juta dipergunakan untuk membuat pematangan lahan disamping AKAP untuk pembuatan SPBU.

" Dan untuk BPR sebesar Rp1 miliar, alasannya selama ini BPR modalnya Rp7 miliar. Sementara Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan setiap lembaga keuangan BPR ini harus minimal memiliki modal Rp8 miliar. Maka ditambahkanlah Rp1 miliar dan dimasukkan kedalam Perda," jelasnya.

Roni juga menjelaskan keinginan pansus minta agar Pemerinta betul-betul dalm hal pengelolaannya jika ingin menyertakan modal dalam undang-undang. Tujuannya agar penyertaan modal untuk memperkuat struktur Badan Usaha Milik Daerah itu.
 

" Kita ingin kedepan penyertaan modal ini betul-betul dikaji secara konferhensif jangka panjang. Kan penyertaan modal itu bukan langsung sekaligus sama halnya penyertaan modal yang kita lakukan ini dapat di cairkan di APBD 2016 atau 2015 perubahan sekaligus tidak d masalah jika diangsur. Semua itu Pemerintah yang mengatur bagaimana menempatkannya," beber Roni. (eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini