Hearing DPKAD Kampar, Komisi III: Penggelapan Aset Tindak Pidana Korupsi

Redaksi Redaksi
Hearing DPKAD Kampar, Komisi III: Penggelapan Aset Tindak Pidana Korupsi
Anggota Komisi III DPRD Kampar, Juswari Umar Said SH,MH

BANGKINANG, riaueditor.com - Anggota Komisi III DPRD Kampar, Juswari Umar Said SH,MH mengatakan, bahwa penggelapan aset daerah merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Juswari kepada awak media usai hearing dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kampar, Senin (20/03/2017).

Jika ada para pejabat yang dengan sengaja menghilangkan, menggelapkan dan menyalahgunakan aset daerah hal itu sangat bertentangan dengan aturan perundangan yang ada dan dapat dijerat dengan Undang Undang tindak pidana korupsi, ujarnya.

"Jadi jangan coba-coba menggelapkan dan menyalahgunakan aset daerah," ujar Juswari.

Untuk itu, ia mengharapkan agar DPKAD Kampar selekasnya mendata serta mengiventarisasi aset daerah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar kita dapat mengetahui secara jelas keberadaan aset daerah.

"Sehingga kita tahu cara penanganan dan pengamanan aset daerah, baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak," ujar Juswari. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini