Hanya Sebagian Kecil Anggota DPRD Inhu Tinggal di Ibukota Kabupaten

Redaksi Redaksi
Hanya Sebagian Kecil Anggota DPRD Inhu Tinggal di Ibukota Kabupaten
foto: Ist
Hanya Sebagian Kecil Anggota DPRD Inhu Tinggal di Ibukota Kabupaten.
RENGAT, riaueditor.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib) DPRD menegaskan bahwa Anggota DPRD setelah diambil sumpahnya harus tinggal di ibukota Kabupaten.

Hal ini harus dilaksanakan oleh Anggota DPRD walaupun mereka berasal dari kecamatan atau desa, karena pemerintah sudah menyediakan fasilitas untuk tinggal di Ibukota Kabupaten dengan menganggarkan biaya tunjangan perumahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, dari 40 Anggota DPRD Inhu hanya sebagian kecil saja yang berdomisili di ibukota Kabupaten, selebihnya masih tinggal di rumah masing-masing yang berada didapil masing-masing anggota DPRD Inhu.

Ketua DPRD Inhu Miswanto ketika dikonfirmasikan melalui selulernya Senin (1/6) tidak mau menjawab, ketika dikirim SMS tidak membalas, dan ketika dihubungi kembali nomor sudah tidak aktif lagi, dan ketika dijumpai di kantor DPRD Inhu tidak bersedia berkomentar. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini