Dewan Tegaskan Perusahaan di Pelalawan Jangan Perlambat Bayar THR

Redaksi Redaksi
Dewan Tegaskan Perusahaan di Pelalawan Jangan Perlambat Bayar THR
Nazzarudin Arnazh
PELALAWAN, riaueditor.com - Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun menjadi sorotan publik, antara lain karena pembayaran yang terlambat atau terlalu dekat dengan datangnya hari Lebaran, serta penangguhan dan pengurangan tunjangan.

"Ini juga yang membuat para tenaga kerja banyak yang gamang karena ketidakpastian soal THR yang akan diterimanya. Makanya, jauh hari kepada perusahaan dan badan usaha yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mengeluarkan THR untuk pekerjanya, kita ingatkan agar tidak menunggu dekat lebaran untuk membayarkan THR ini."

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi PAN Plus DPRD Pelalawan Nazzarudin Arnazh kepada riaueditor, Kamis (25/6), menghimbau semua perusahaan, baik swasta maupun milik daerah dan negara yang beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Pelalawan, untuk membayarkan THR lebih cepat kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum Lebaran.

"Meski paling lambat THR itu harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015 sesuai dengan edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan atau satu minggu sebelum Lebaran, namun kita himbau bisa dibayar lebih cepat," ujarnya.

Ditegaskan Nazzar Arnazh, agar para pekerja dan buruh bisa menggunakan uang THR tersebut untuk keperluan perayaan Idul Fitri, seperti membeli tiket mudik dan keperluan lain untuk pulang ke kampung dan lain sebagainya.

"Untuk yang mudik lebaran atau pulang kampung biasanya beli tiket lebih awal harganya akan lebih murah, dibandingkan dengan pembelian mendekati Lebaran,"

Dirinya menilai  masih ada perusahaan yang terlambat memberikan THR, namun jumlahnya tidak banyak, bukan tidak membayar THR, tetapi hanya terlambat saja, untuk itu tahun ini kita harapkan tidak ada lagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya"

Menurut Nazzarudin Arnazh yang juga Ketua DPD PAN Pelalawan,Kemudian jika ada perusahaan yang benar-benar terbukti tidak mampu membayarkan THR bagi pekerjanya, kita sarankan untuk jauh hari jika benar-benar tidak mampu silahkan ajukan kepada Menteri melalui Disnaker kita untuk meminta pengecualian dalam rangka ketidakmampuan membayar THR, tapi ya syaratnya harus ada kesepakatan dua pihak dengan adanya bukti laporan keuangan.

Sebaliknya jika para pekerja yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan THR ini, ada yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan tempatnya bekerja, juga tolong laporkan ke Dinas Tenaga Kerja kita, agar dapat dicarikan solusi dan penyelesaiannya, tukas Nazzarudin Arnazh (Rls Nza/zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini