Dewan Desak Disnakertrans Riau Proses PT Rickry Secara Hukum

Redaksi Redaksi
Dewan Desak Disnakertrans Riau Proses PT Rickry Secara Hukum
fin/riaueditor.com
Menejemen PT Rickry saat hearing dengan Komisi V DPRD Riau beberapa waktu lalu

PEKANBARU, riaueditor.com - Niat baik DPRD Riau untuk menyelesaikan persoalan antara PT Riau Crumb Rubber Factory (Ricry) dengan karyawan sepertinya bak bertepuk sebelah tangan. Ini terbukti dari sikap Direktur Utama (Dirut) Suputra yang enggan hadir saat kesepakatan dibuat. Untuk itu DPRD Riau mendesak Disnakertrans Riau untuk memproses secara hukum perusahaan pabrik karet tersebut.

"Masalahnya ini sudah masuk ke ranah hukum. Biar dia berproses dulu. Kalau dia (Suputra, red) tak tandatangani kesepakatan itu Pengadilan yang memutuskan nanti", ucap Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson menyikapi gaji karyawan PT Rickry yang sudah 4 bulan tak dibayar, Senin (22/10/18).

Aherson mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan maupun secara etik sudah dilakukan termasuk membuat kesepakatan tertulis.

"Bagaimana dia bubuhkan tandatangan, dia aja tak hadir. Yang hadir Wiliyono (direktur, petinggi lain PT Rickry, red)", ujar Aherson kecewa saat ditanya mengenai kesepakatan tertulis yang dibuat.

Politisi Demokrat itu mengungkapkan, terlepas dari sikap pelecehan yang dilakukan Suputra terhadap lembaga dewan, namun yang jelas sikap Suputra ini dinilai mengorbankan karyawan.

"Kita ndak berpikir dewan ini dilecehkan. Setinggi tingginya kita dilecehkan, pasti masuknya ke ranah hukum. Nanti saya tegaskan kepada Disnaker untuk diproses aja secara hukum karena niat baiknya sudah ndak ada", desak Aherson geram.

Aherson mengatakan, masalah internal menejemen perusahaan seharusnya tidak mengorbankan karyawan.

"Jangan nyari untung aja karyawan itu dia kerja, harus digaji. Kalau bangkrut atau masalah ini itu, ndak perduli tu. Uang dilarikan si A si B itu ndak peduli. Jangan libatkan anak buah kita rugi. Ketika rugi dilibatkan, iya kan. Ketika untung diam diam, itu ndak benar", ucap Aherson.

Untuk itu Aherson kembali menegaskan bahwa sudah wajib  hukumnya bagi Disnakertrans Riau untuk memproses secara hukum Dirut pabrik karet yang beralamat di Jalan Nelayan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, total hutang (gaji,red) yang belum dilunasi pihak perusahaan kepada ratusan karyawannya selama 4 bulan sekitar Rp3,8 miliar. Tentunya tanggungan ini harus dibayarkan sepenuhnya. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini