Dari 53, Pekanbaru Jadi 83 Kelurahan

Redaksi Redaksi
Dari 53, Pekanbaru Jadi 83 Kelurahan
eza/riaueditor.com
Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Mendatangani Nota Kesepakatan Ranperda SMP Negeri Madani dan Perda Kelurahan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Agar upaya pelayanan di Kota Pekanbaru maksimal dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, akhirnya DPRD dan Pemko Pekanbaru mengesahkan Ranperda Kelurahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/3).

Dengan disahkannya Ranperda Kelurahan  menjadi Perda, dengan begitu Pekanbaru yang sebelumnya memiliki 53 Kelurahan dengan ini dimekarkan menjadi 83 Kelurahan.

"Dari 53 kelurahan kini dimekarkan menjadi 83 kelurahan. Terimakasih telah melakukan analisis pembahasan yang cermat dan memberikan rekomendasi. Ranperda ini akan disosialisasikan, sebelumnya akan dibuat perwako tentang juklaknya," demikian disampaikan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat menyampaikan sambutannya.

Usai paripurna, ditanya tentang rekomendasi Pansus DPRD agar perubahan administrasi kependudukan dan surat menyurat lainnya di kelurahan yang dimekarkan agar digratiskan, Ayat menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Walikota.

"Kita akan buat Perwako untuk melaksanakan perda ini. Nantinya digratiskan (perubahan administrasi dan surat menyurat di kelurahan yang dimekarkan, red), kita koordinasi dulu," sebutnya. (za)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini