Banyak Satker Tak Hadir di Paripurna Pembahasan RAPBD-P Kampar

Redaksi Redaksi
Banyak Satker Tak Hadir di Paripurna Pembahasan RAPBD-P Kampar
sy/riaueditor.com
Juru Bicara Komisi II DPRD Kampar, Muhammad Ansar saat menyampaikan laporan hasil Komisi II pada rapat paripurna, Selasa (22/7).
BANGKINANG, riaueditor.com– Banyak Satuan Kerja (Satker) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar tidak hadir saat pembahasan RAPBD Pertambahan tahun anggaran 2014. Hal itu diketahui pada acara rapat paripurna DPRD Kampar dalam agenda penyampaian laporan hasil pembahasan komisi tentang RAPBD pertambahan tahun 2014 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kampar, Selasa (22/7).
 
Muhammad Ansar anggota Komisi II DPRD Kampar saat gilirannya menyampaikan laporannya minta agar pimpinan menunda gilirannya.  Dikatakan, Komisi II akan merevisi terlebih dahulu penyampaian laporan Komisi.
 
Hal itu dilakukan, terkait banyaknya Satker yang tidak hadir pada saat pembahasan di Komisi II. Banyak Satker tak hadir saat pembahasan di Komisi II, padahal mereka (Satker) sebelum pembahasan telah dihubungi. Entah kenapa mereka tidak mau hadir, katanya.
 
Terkait banyaknya Satker yang tidak menghadiri pembahasan di tingkat Komisi, Zulhendri Zainur juga mempertanyakan apakah tidak cacat hukum apabila Satker tidak hadir sewaktu pembahasan ditingkat Komisi. Menurutnya sesuai peraturan perundangan yang diperjelas oleh Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan direvisi melalui Permendagri nomor 59 tahun 2007 bahwa APBD/APBD Perubahan dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif.
 
Hal senada juga disampaikan Ramadhan, bahwa banyak Satker tak hadir dalam pembahasa APBD Pertambahan di tingkat Komisi. Ia menyayangkan hal itu terjadi, karena bagi dirinya Satker memandang sebelah mata kepada Komisi.
 
Sementara itu, A. Zaidun mengatakan, berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD Kampar, jika ada kendala pembahasan di tingkat Komisi seharusnya Komisi yang bersangkutan melaporkan secara resmi ke pimpinan, agar pembahasan ditingkat komisi dapat berjalan lancar. Bukan menunda penyampaian laporan hasil pembahasan pada rapat paripurna sekarang ini.
 
Hal itu didukung oleh H. Ilyas HU, sesuai amanah Undang-undang yang diperjelas oleh Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang direvisi melalui Permendagri nomor 59 tahun 2007, bahwa yang dimaksud dengan pembahasan APBD/APBD Pertambahan antara pihak Eksekutif dan Legislatif tersebut adalah Bagian Anggaran (Banggar DPRD), jadi Komisi hanyalah merupakan salah satu proses pembahasan.
 
Agar persoalan pembahasan di tingkat Banggar dapat berjalan dengan lancar Ketua DPRD Kampar, A. Fikri meminta agar para Satker dapat hadir mengikuti rapat Banggar tersebut. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini