JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak empat fraksi setuju dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan. Dengan demikian, kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya Pak?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf Revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).
Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Santoso berpendapat, 20 persen dana desa dari dana transfer daerah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Persentase sebesar 20 persen menurutnya lebih baik untuk mewujudkan hal tersebut dibanding Rp 2 miliar per desa.
Fraksi PKS juga menyatakan hal serupa. Sebab berdasarkan UU Desa yang berlaku saat ini, dana desa yang berasal dari dana transfer daerah hanya sebesar 8,3 persen dan membutuhkan peningkatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Ketika membuat patokan dengan persentase ini dengan angkanya nanti tentu perlu pertimbangan-pertimbangan lain, lebih realistis kami ikut angka 20 persen, 20 persen dari transfer daerah peningkatannya dan penekanan lagi. Kuncinya adalah pada kemandirian pengelolaan dana desa oleh kepala desa," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Amin AK.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak setuju dengan usulan 20 persen tersebut. Mereka tetap berpendapat agar dana desa sebesar Rp 5 miliar per desa atau 30 persen dari dana transfer daerah. "PKB tetap berpatok bahwa fiskal desa itu bisa dikatakan mandiri dalam mengelola dana desa kalau Rp 5 miliar, kalau Rp 5 miliar kapasitas desanya mengelola dananya," ujar Wakil Ketua Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid.
Ia berpendapat, saat ini terdapat banyak desa yang mendapatkan dana desa sebesar Rp 3 miliar bahkan lebih dengan melihat kemampuan dana transfer daerah masing-masing. Jika dana desa 20 persen dari dana transfer daerah, akan ada sejumlah desa yang berkurang dana desanya.
"Kalau seandainya 20 persen, dibatasi 20 persen, ada desa yang sudah dapat Rp 3 miliar dia akan ciut nanti itu, akan turun nanti. Itu tadi kita oret-oret, minimal itu 30 (persen) Pak, baru itu sampai di angka Rp 5 miliar per desa," ujar Abdul.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak setuju dengan usulan 20 persen dana desa yang berasal dari dana transfer daerah. Mereka mengusulkan dana desa sebesar 15 persen, dengan mempertimbangkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap tahunnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, APBN Indonesia memang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, tetap ada kemungkinan turunnya anggaran yang dikarenakan kondisi global yang tak menentu.
"Bisa saja nanti yang 15 persen ke depan dengan APBN yang besar, pendapatan yang besar, dana transfer yang besar, itu (dana desa) bisa juga lebih dari yang kita bayangkan, bisa lebih dari Rp 5 miliar juga," ujar Johan.
Dengan dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah, negara tidak akan terlalu dibebankan anggarannya. Sebab, tujuan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tetap tercapai, tanpa membenani pemerintah pusat. "Saya hanya mengingatkan bahwa APBN itu tidak selamanya rendah, tidak selamanya tinggi, jadi perlu kita melihatnya lebih jauh ke depan," ujar Johan.
Fraksi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) tak setuju adanya patokan angka atau persentase dana desa yang berasal dari dana transfer daerah. Sebab, ada variabel-variabel yang harus diperhitungkan dalam menentukan besaran dana desa.
Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah menjelaskan, setiap tahunnya mungkin saja ada pertambahan jumlah desa di setiap wilayahnya. Jika dana desa dipatok menggunakan persentase tertentu, hal tersebut tentu akan memberatkan anggaran pemerintah.
"Sehingga kami dari Fraksi Partai Golkar sama-sama kita mengingatkan, coba kita hitung kembali. Jangan sampai ketika menentukan persentase-persentase tersebut juga kita terjebak daripada format anggaran transfer daerah," ujar Ferdiansyah.
Sementara, Fraksi PAN meminta adanya kajian berdasarkan data dan fakta. Termasuk dengan menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan dana desa.
"Jangan sampai kita ngomong sampai 50 persen, tahunya pemerintah ngasihnya 10 persen misalnya. Karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3 persen, karena itu kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," ujar anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari.
Sumber