Soal SPDP Kasus Twit Putusan MK, Denny Indrayana akan Minta Bantuan Internasional

Redaksi Redaksi
Soal SPDP Kasus Twit Putusan MK, Denny Indrayana akan Minta Bantuan Internasional
Twit Denny Indrayana menanggapi SPDP Bareskrim Polri.(Foto: Ist)

JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana merespons Bareskrim Polri yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif ke Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan Denny sebagai terlapor.

Denny menyebut, berita mengenai SPDP itu sudah dikirimkan kepadanya. Tapi Denny yang tinggal di Australia itu mengaku belum menerima kabar resmi dari aparat penegak hukum.

"Surat tersebut (SPDP) belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum. Saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Denny menegaskan, bakal menghadapi penyidikan terhadapnya. Ia bakal, berupaya memperjuangkan haknya.

"Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat, dan bermartabat," ujar Denny.

Walau demikian, Denny menyindir, penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari keadilan. Menurutnya, hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi.

Kondisi itulah yang bagi Denny melatarbelakangi sikapnya melakukan model kontrol publik yang lebih kritis. Salah satunya mengantisipasi putusan MK agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup.

"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut, saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin," ucap Denny.

Denny menegaskan, akan menggunakan instrumen hukum nasional dan internasional untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif. Ia berharap, usaha itu dapat melindunginya haknya di hadapan hukum.

"Penegakan hukum nasional kita cenderung dzalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa, sehingga untuk melawannya harus dilakukan dengan cara-cara yang bukan biasa-biasa saja. Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional, agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan," tegas Denny.

Diketahui, penyerahan SPDP itu memiliki arti penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai. Sehingga kemudian, Kejaksaan akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.

Sumber

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini