Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 15 Kota Luar Jawa Bali

Redaksi Redaksi
Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 15 Kota Luar Jawa Bali
Foto: Airlangga Hartanto Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa Bali. (Tangkapan layar Prekonomian RI)

JAKARTA - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 Kabupaten / Kota di luar Jawa-Bali akibat lonjakan penyebaran kasus positif covid-19.

Demikianlah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021) dilansir CNBC Indonesia.

Daerah tersebut meliputi Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota

Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.

Penetapan ini melalui beberapa pertimbangan, di antaranya adalah level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih besar dari 65%, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi lebih rendah dari 50%.

"Kami melihat, bahwa secara nasional eskalasi masih meninggi di Jawa dan Bali dan di luar Jawa Bali," kata Airlangga.

sumber: Liputan6.com


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini