JAKARTA - Mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden Joko Widodo, bukan keinginannya pribadi. Menurut dia, permintaan RI 1 itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan internal kabinet.
"Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata penasihat hukum Johnny, Dion Pongkor saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 27 Juni 2023, disebutkan bahwa Johnny menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G pada 2020-2024 menjadi 7.904 site desa pada 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemenkominfo maupun Bakti.
Selain itu, juga Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemenkominfo. "Pertama, rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference, Presiden di Istana Merdeka Jakarta tentang Percepatan Transformasi Digital bagi Pelaku UMKM'. Ada arahan Presiden untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM," ungkap Dion.
Selanjutnya, kedua, rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB melalui video conference, yang membahas tentang "Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035".
"Ada arahan Presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dapat dilakukan investasi swasta maupun pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional," ucap Dion.
Rapat ketiga, rapat intern kabinet di Istana Merdeka pada 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB, tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT). Dion menyebut, dalam rapat tersebut, Jokowi menjelaskan, pertama, berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp 179 triliun.
"Karena ada kenaikan defisit APBN dari jumlah tersebut Rp 38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp 9 triliun untuk kesehatan, artinya masih ada ruang fiskal sebanyak Rp 131 triliun yang dikunci pemakaiannya hanya untuk tiga hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT," jelas Dion.
Berkaitan dengan ICT, Johnny selaku menkominfo saat itu diminta untuk memberikan penjelasan mengenai diperlukan atau tidaknya menara BTS, maupun fiber optic bawah laut, siapa pihak yang mengerjakan swasta atau pemerintah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ICT.
"Keempat, rapat internal kabinet pada tanggal 16 Juli 2020 pukul 13.28 di Istana Merdeka Jakarta tentang tindak lanjut transformasi digital (Peta Jalan Indonesia Digital 2021?2024), terdapat arahan Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah," ungkap Dion.
Kelima, rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka pada 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB, membahas tentang percepatan transformasi digital. "Presiden memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur Information Communication Technology (ICT) yakni pembanguna BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo," ucap Dion.
Berdasarkan uraian di atas, penasihat hukum Plate menyebut terkait dengan pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021-2022 tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 site. Hal itu merupakan perintah Jokowi.
"Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direviu oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI," kata Dion.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kemenkominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.
Sumber