Komisi Informasi Riau Kecam PKPU yang Rahasiakan Data Capres dan Cawapres

Redaksi Redaksi
Komisi Informasi Riau Kecam PKPU yang Rahasiakan Data Capres dan Cawapres
Zufra Irwan.(Foto: Istimewa)

PEKANBARU - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H. Zufra Irwan SE, MM, Cmed SpAp, mengecam keras keluarnya Peraturan KPU RI No 731 tahun 2025 yang merahasiakan data dan informasi Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Zufra Irwan, ini adalah sikap yang secara terang-terangan melawan azas keterbukaan. Keterangan Ketua KPU RI yang menyatakan pengecualian informasi terkait ijazah Capres dan Cawapres berdasarkan UU KIP adalah pembohongan publik dan pembodohan.

Mantan Ketua KI Riau dua periode ini secara tegas menyatakan, 16 poin data dan informasi terkait Capres dan Cawapres yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berlawanan dengah perintah UU No 14 tahun 2008.

"Memang di pasal 17 UU KIP informasi terkait data pribadi, rekam medis nomor telepon dan yang bersifat privat adalah informasi yang dikecualikan. Tapi perintah membuka informasi secara tegas ada di pasal 18 ketika menyangkut jabatan publik," tuturnya.

Zufra Irwan tidak habis fikir, KPU menetapkan kerahasiaan salah satu informasi terkait Capres/Cawapres selama lima tahun di tengah derasnya arus keterbukaan informasi

"Itu keliru dan penafsiran yang sesat terhadap UU KIP. Ketika menyangkut kepentingan publik, jabatan publik tidak boleh ada yang dirahasiakan, harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, agar masyarakat dapat menilai calon pemimpinya ," papar Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini.

Karena itu, Zufra minta KPU membatalkan sebanyak 15 poin dari 16 poin informasi yang dikecualikan oleh KPU RI.

Jika KPU melakukan uji konsekwensi terhadap hal tersebut, yakni azas manfaat dan mudarat informasi itu dibuka ke publik atau ditutup, tentu akan besar manfaatnya untuk rakyat Indonesia jika dibuka.

Sebagaimana diketahui, sejak dua hari terakhir publik dan penggiat keterbukaan informasi dikejutkan dengan keluarnya 16 poin peraturan KPU yang merahasikan informasi terkait data Capres dan Capwapres.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini