Ini 9 Produk Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi Temuan BPJPH dan BPOM

Redaksi Redaksi
Ini 9 Produk Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi Temuan BPJPH dan BPOM
Produk jajanan anak yang ditemukan mengandung unsur babi.(Foto: Dok)

PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal. Keseluruhan temuan ini merupakan jajanan anak.

Dalam siaran pers nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025, BPJPH merilis 9 temuan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi. Ptoduk tersebut antara lain; Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil).

Kemudian, ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling). Lalu, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sedangkan untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelas Ahmad Haikal Hasan.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini