Bengkak 2,3 Juta,

BKN Bongkar Data Tenaga Honorer Mencurigakan, Menteri PAN-RB Shock!

Redaksi Redaksi
BKN Bongkar Data Tenaga Honorer Mencurigakan, Menteri PAN-RB Shock!
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Badan Kepegawaian Negara

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menemui kejanggalan dalam laporan jumlah tenaga honorer non ASN. Hal ini dibeberkannya dalam paparan di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin malam (21/11/2022).

Kejanggalan tersebut merupakan data yang menunjukkan masih ada 360.950 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN padahal masa kerjanya sudah 11-15 tahun. Padahal, jika diurut waktunya, seharusnya mereka sudah masuk ke dalam program pengangkatan tenaga honorer pada 2015 lalu.

"Jadi tenaga honorer non ASN yang masa kerjanya di atas 11 tahun itu besar sekali, ini sedikit agak mencurigakan karena dengan masa kerja seperti itu harusnya masuk ke kategori TH 2 (pengangkatan 2015)," katanya.

Dia bahkan tidak yakin dengan data tersebut dan mengatakan bahwa perlu adanya validasi lebih lanjut terhadap data yang dilaporkan.

"Tadi masih banyak ternyata di atas 11 tahun masih tenaga non ASN sekarang, saya tidak tahu ini angka dari mana sebetulnya, mestinya mereka masuk TH 2 dulu-dulu, ini perlu validasi lebih lanjut kenapa angkanya sebesar itu," ujarnya.

Jika ditotalkan angka yang diragukan tersebut sejumlah 580.004 tenaga honorer dengan rincian masa kerja 11-15 tahun sebanyak 360.950 dan masa kerja 15 tahun sebanyak 219.054.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan saat ini jumlah ASN terbesar ada di rentang usia 51-60 tahun.

"Kalau kita melihat dari sisi usia maka yang terbesar itu adalah ASN yang berusia antara 51-60 tahun, ini jumlahnya paling besar 1.494.994 orang," paparnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/11/2022).

Jika mengacu pada Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Batas Usia Pensiun yakni 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 (enam puluh tahun). Itu artinya, jumlah ini cukup banyak untuk nantinya berkurang akibat usia tersebut akan banyak yang pensiun.

Menteri PAN-RB Shock!

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan keterkejutannya ketika mendapati hasil pendataan tenaga honorer non-ASN yang membengkak di luar dugaan.

Azwar mengatakan bahwa pihaknya menemukan masalah kenaikan jumlah honorer atau ASN setiap kali pendataan. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini