Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Redaksi Redaksi
Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun
KN Bintang Laut-401 Bakamla RI menggeledah tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun.(Foto: BAKAMLA)

KEPRI - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Hal itu bermula pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N – 103°22 '464" E. Mendapati itu, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong dan terlihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

Mengetahui aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.

Pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut diperiksa.

Hasilnya, diketahui KM Cinta Damai telah mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY yang masih kosong menunggu giliran muat.

Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal dibawa menuju dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini