Utang Proyek Tol Layang Jakarta Cikampek Jadi Sindikasi Terbesar

Redaksi Redaksi
Utang Proyek Tol Layang Jakarta Cikampek Jadi Sindikasi Terbesar
(Foto: Antara)
Jalan Tol

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menerima pinjaman sindikasi senilai Rp11,36 triliun. Pinjaman sindikasi ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengklaim bahwa sindikasi untuk jalan tol layang sepanjang 36 kilometer (km) ini merupakan pendanaan dari sindikasi terbesar untuk jalan tol.

"Kalau kita lihat pinjaman Rp11,3 triliun ini merupakan pinjaman yang paling besar untuk jalan tol," kata Herry di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Herry melanjutkan, proyek jalan tol layang ini bisa menjadi percontohan bagi pembangunan proyek infrastruktur tol lainnya. Sebab, proyek pembangunan ini bisa menjawab tiga permasalahan utama dalam pembangunan tol.

Herry menjelaskan masalah pertama adalah kebutuhan lahan yang sering kali menghambat proses pembangunan jalan tol. Dengan konstruksi elevated atau layang, otomatis proyek jalan tol layang ini tidak terbelit peliknya masalah lahan.

Kemudian dari sisi pendanaan yang sangat krusial bagi kelancaran proyek. Permasalahan pendanaan bisa diatasi oleh Jasa Marga dengan menggunakan berbagai skema pendanaan salah satunya sindikasi perbankan dan lembaga seperti ini. Selaon itu, dalam memuluskan proyek tol layang ini, Jasa Marga juga memanfaatkan skema pendanaan Contractor Pre Financing (CPF). Skema ini memungkinkan proyek tersebut didanai oleh kontraktor pelaksana terlebih dahulu.

Ketika masalah pembiayaan tuntas, maka proses konstruksi pun menjadi lancar. "Kita bisa konstruksi baru pembiayaan, dulu pembiayaan dulu baru konstruksi sehingga proses bisa berjalan," jelas Herry.

Kredit sindikasi tersebut terdiri atas pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah. Fasilitas pembiayaan konvensional diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank CIMB Niaga, Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, PT Bank DKI, dan PT Indonesia Infrastructure Finance, sedangkan fasilitas pembiayaan syariah diberikan oleh PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRISyariah, Tbk, PT Bank BCA Syariah, PT Bank CIMB Niaga, Tbk – Unit Usaha Syariah, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) – Unit Usaha Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk – Unit Usaha Syariah. Perjanjian fasilitas kredit sindikasi ini berjangka waktu 15 tahun.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini