Sidang Putusan Praperadilan BG Dikawal 500 Personel

Redaksi Redaksi
Sidang Putusan Praperadilan BG Dikawal 500 Personel
ilustrasi okezone
JAKARTA - Sebanyak 500 personel gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dikerahkan untuk menjaga sidang putusan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas penetapan tersangka dugaan kasus suap oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan disiagakan 500 personil," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Daniel Pasaribu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Dia mengatakan, tidak ada penambahan kekuatan personel pengamanan untuk sidang putusan kali ini. Kekuatan yang diperbantukan pada sidang putusan praperadilan yaitu Satuan Brimob dan Satuan Sabhara Polda Metro Jaya, serta Satuan Reserse dan Kriminal, Satuan Intelkam Polres Metro Jakarta Selatan.

Daniel menambahkan, pihaknya juga akan melayani dan mengamankan massa pengunjuk rasa yang pro dan kontra terhadap putusan majelis hakim.

Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan Water Cannon dan tiga unit kendaraan Barracuda.

Berdasarkan rencana, hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan atas gugatan jenderal bintang tiga itu pada Senin ini.

Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu akan dipimpinan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR.

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke PN Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.

Tim pengacara Budi Gunawan juga menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan tersangka tersebut.


(fid/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini