Senin, Praperadilan Komjen BG Akan Diputuskan

Redaksi Redaksi
Senin, Praperadilan Komjen BG Akan Diputuskan
Foto: Okezone
Sidang Praperadilan Konjen Pol Budi Gunawan.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai memeriksa perkara gugatan praperadilan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara gugatan ini akan diputus oleh Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, Senin 16 Februari 2015 lusa.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan ditutup. Untuk putusan sidang ditunda sampai hari Senin 16 Februari 2015 pukul 09:00 WIB. Toleransi waktu bagi masing-masing pihak satu jam," kata Hakim Sarpin menutup sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (13/2/2015).

Masing-masing pihak, baik pemohon Komjen Pol Budi Gunawan maupun termohon KPK optimistis dalil-dalilnya dalam sidang pembuktian yang digelar sejak Senin 9 Februari 2015 lalu, diterima.

Kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail merasa yakin penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena termohon tidak menghadirkan bukti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang digunakan untuk menyelidiki kasus dugaan gratifikasi mantan Kapolda Bali itu.

"Kami masih yakin bahwa data-data dari permohonan kami semakin dikukuhkan dan beralasan. Apalagi KPK tidak mau menunjukan bukti LHA, karena LHA ini bukti permulaan," tuturnya.

Sedangkan kuasa hukum termohon, yang juga Kabiro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang meyakini, hakim Sarpin bakal menerima dalil-dalil dari pihaknya dan menerima eksepsi termohon dengan menolak gugatan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

"Kita berdoa semoga putusannya yang terbaik," katanya.

Pihak KPK, selain menghadirkan saksi fakta dan ahli, juga menyerahkan bukti-bukti sebanyak 22 dokumen. Dokumen itu, diantaranya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka BG yang dikeluarkan 12 Januari 2015 dan satu rekaman suara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, 28 Januari 2015.

"Dalam rekaman tersebut disebut bahwa LHA yang diberikan PPATK ke KPK dan Polri berbeda. KPK dianggap menggunakan LHA tahun 2003-2009 untuk BG, padahal KPK menggunakan LHA khusus untuk perkara pak BG. Jadi berbeda dengan LHA nya Polri," terang Chatarina.

Untuk diketahui, pada sidang terakhir sebelum putusan yang digelar hari ini mengagendakan pembuktian oleh pihak termohon, KPK. Pihak KPK menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari empat ahli dan tiga saksi fakta.

Untuk empat ahli, KPK menghadirkan ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, ahli Filsafat Hukum, Prof. Bernard Arief Sidharta, ahli Pidana, Junaedi, serta ahli Pidana, Adnan Pasliadja.

Sedangkan, untuk saksi fakta yang dihadirkan, yakni Kasatgas Kordinasi Supervisi KPK tahun 2014, Anhar Darwis, Pegawai KPK yang mencatat register penyidikan, Dimas Adiputra dan Pegawai KPK yang mencatat register penyelidikan, Wahyu Dwi Raharjo.

(fid/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini