Sebut SBY Terlibat Pencucian Uang Rp177 T, Demokrat Akan Laporkan Asia Sentimel

Redaksi Redaksi
Sebut SBY Terlibat Pencucian Uang Rp177 T, Demokrat Akan Laporkan Asia Sentimel
(Doc. Net)
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan partainya akan mengambil tindakan hukum terhadap berita fitnah yang dilaporkan Asia Sentimel, dimana menyebut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlibat dalam aktivitas pencucian uang sebesar Rp177 triliun.

"Karena berita ini penuh kebohongan dan fitnah, maka kami akan mengajukan gugatan terhadap Asia Sentinel dan penulisnya John Berthelsen," tutur Hinca melalui siaran pers, Jumat, (14/09/2018).

Hinca menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terkait kasus Bank Century. Pansus DPR pun sudah menjalankan tugasnya. Tidak ketinggalan, Hinca mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah melakukan penyidikan.

Dalam semua proses yang dilakukan berbagai instansi dan lembaga itu, menurut Hinca tidak ditemukan keterlibatan SBY dalam menerima aliran dana dari bail out Bank Century.

"Dan dalam keseluruhan dokumen-dokumen yang dihasilkan disetiap proses berbagai lembaga tersebut sama sekali tidak ditemukan ada satupun fakta adanya aliran dana ke Partai Demokrat serta SBY," kata Hinca.

Bukan hanya itu, Hinca mengaku juga siap menggugat pihak lain yang ikut serta menyebarluaskan berita fitnah itu.

"Dan bagi pihak-pihak di Indonesia yang juga ikut 'menggoreng' dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan penuh fitnah ini akan kami ambil tindakan hukum yang sama," ujar Hinca.

Diketahui, John Berthelsen mengaku tulisannya merujuk kepada laporan hasil investigasi dari gugatan Weston Capital International terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Mahkamah Agung Mauritius. Namun, menurut Hinca, tulisan John Berthelsen jelas tidak objektif dan mengandung opini pribadi bernada fitnah.

Hinca mengatakan bahwa isi gugatan Weston Capital International sama sekali tidak menyebut nama SBY dan Partai Demokrat. Atas dasar itulah Hinca menganggap John Berthelsen telah memfitnah SBY.

"Jika isi gugatan Weston Capital itu benar dan niatnya bukan untuk mencemarkan nama baik SBY, maka kami persilahkan gugatan ini diajukan di Indonesia. Dan kami siap menghadapinya," ucap Hinca.

Bahkan, Hinca mengatakan John Berthelsen pun sudah pernah menulis isi gugatan antara Weston Capital International pada November 2017. Dalam tulisan John Berthelsen itu juga tidak menyebut nama SBY dan Partai Demokrat. Pihak yang menerbitkan tulisan John Berthelsen itu pun Asia Sentinel.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini