Sebelum Tinggalkan Sel Tahanan, Ini Pesan Soenarko untuk Kivlan Zein

Redaksi Redaksi
Sebelum Tinggalkan Sel Tahanan, Ini Pesan Soenarko untuk Kivlan Zein
(Doc. Net)
Kivlan Zein

JAKARTA - Penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal resmi dikabulkan oleh Polri.

Namun sebelum meninggalkan Rutan Pomda Jaya, Jakarta, Soenarko berpesan kepada sahabatnya, Kivlan Zein agar hati-hati dalam berbicara dan tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat.

"Hati-hati juga kepada tamu-tamu yang datang, siapa tahu ada yang merekam dan menviralkan obrolan itu,' kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman usai menjemput Soenarko yang penahanannya telah ditangguhkan.

"Semoga pak Kivlan secepatnya dapat bebas," harap Ferry.

Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penanguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Penangguhan penahanan Soenarko berdasarkan permohonan sejumlah pihak. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, hingga 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini