Sanksi Pidana Dijatuhi kepada Importir Pakaian Bekas

Redaksi Redaksi
Sanksi Pidana Dijatuhi kepada Importir Pakaian Bekas
okezone
Sanksi Pidana Dijatuhi kepada Importir Pakaian Bekas
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana pada importir pakaian bekas. Pasalnya, selama ini terus berbeda impor pakaian bekas, meskipun sudah dilarang.

"Impor pakaian bekas itu impor ilegal ya menurut saya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di kantornya, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pelaku importir dapat dikenakan sanksi pidana. Pasalnya, pemerintah telah menerapkan undang-undang yang mengatur persoalan itu.

"Kalau itu ilegal sudah jelas sanksinya pidana. Kita mau coba fight melawan impor ilegal," tutur dia.

Selain itu, dia juga tengah mencoba berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai terkait pengawasan impor pakaian bekas. Sebab, kerugian negara akan cukup besar jika impor ilegal tersebut dilakukan.

"Ini sedang saya koordinasikan dengan bea cukai jadi itu tidak boleh dijual," jelas Rachmat.


(mrt/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini