Sah, Setya Novanto Bersama Napi Korupsi Lainnya Laporkan Kemenkum HAM ke Dewan HAM PBB

Redaksi Redaksi
Sah, Setya Novanto Bersama Napi Korupsi Lainnya Laporkan Kemenkum HAM ke Dewan HAM PBB
(Doc. Net)
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto

JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto bersama para narapidana kasus korupsi lainnya yang saat ini sedang menjalankan pembinaan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat resmi melaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkum HAM) ke Dewan HAK Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Ya ke rapporteur (penyelidik) PBB," kata Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Rabu, (10/10/2018).

Mereka yang mengajukan petisi, antara lain: Otto Cornelis (OC) Kaligis, Suryadharma Ali, Rudi Rubiandini, Irman Gusman, Setya Novanto, Patrialis Akbar, dan Barnabas Suebu.

Melalui petisi itu, mereka mengklaim bahwa Kemenkum HAM telah melanggar hak-hak dalam pemidanaan yang notabebe telah dijamin dalam Pasal 26 dan Pasal 10 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

"(Dilaporkan) soal penitensier, soal penghukuman dan pemidanaan yang melanggar hak-hak sipil," tegas Firman.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini