RI Menangkan Gugatan soal Penyitaan Aset Century

Redaksi Redaksi
RI Menangkan Gugatan soal Penyitaan Aset Century
Foto: Rizka Diputra/Okezone
Andhi Nirwanto
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Daerah Administratif Hong Kong memenangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam gugatan penyitaan aset milik terpidana kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvy dan Hesham Al Warraq senilai Rp48 miliar.

Putusan Pengadilan Hong Kong inipun mendapat apresiasi dari Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset.

"Dari segi Kejaksaan dan terpadu memberikan apresiasi dan menghormati atas keputusan Pengadilan Tinggi Daerah Administratif Hong Kong yang telah mengabulkan permohonan untuk melakukan penyitaan sebagian aset-aset Bank Century," kata Ketua Tim Terpadu, Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Wakil Jaksa Agung ini juga menuturkan, putusan pengadilan tersebut tidak bisa segera dieksekusi lantaran keduanya sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Putusan itu belum mempunyai hukum yang berkekuatan tetap, karena mereka mengajukan banding," imbuhnya.

Dijelaskan Andhi, gugatan tersebut merupakan proses ekseksusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 339/pid.b/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 30 November 2010 dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam amar putusan tersebut di sana diperintahkan adanya penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Sebagai tindaklanjutnya, kita harus melakukan cara-cara sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," ujar dia.

Adapun proses eksekusi aset milik kedua terpidana tersebut nantinya dilakukan dengan cara permohonan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman (secretary for justice) Hong Kong.

"Perjanjian MLA 2008 antara Indonesia dan Hongkong dan telah diratifikasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2012. Sehingga melalui jalur itu. Indonesia, melakukan gugatan di Hong Kong dan melibatkan dari berbagai Kementerian Hukum dan HAM," terang Andhi.

"Kebutulan saya mendapatakan laporan secara langsung dan bekoordinasi dengan tim (Kementerian Hukum dan HAM dan jaksa eksekutor), yang terdiiri dari Direktur HAM, Yahyo dan jaksa eksekutornya," pungkasnya.


(put/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini