Pengamat Imbau Mengemudi Maksimal Delapan Jam

Redaksi Redaksi
Pengamat Imbau Mengemudi Maksimal Delapan Jam
ilustrasi okezone
Pengamat Imbau Mengemudi Maksimal Delapan Jam.
JAKARTA – Pemudik yang mengemudikan kendaraan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) diharapkan tidak terlena untuk berkendara lebih dari batas waktu maksimum selama melewati jalan tersebut. Sebab, tol yang mulai dioperasikan pada 13 Juni 2015 itu sudah sering menyebabkan kecelakaan.

Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengimbau pengemudi tidak mengemudikan kendaraannya selama empat jam berturut-turut. "Istirahat setidaknya setengah jam-lah," katanya di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Ia mengatakan, sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum, paling lama adalah delapan jam dalam satu hari.

"Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama satu jam," imbuhnya.

Selanjutnya, perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi maksimal adalah pembekuan izin sampai pencabutan izin.

"Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberian denda administratif, pembekuan izin atau pencabutan izin," terang Djoko.

Mengenai banyaknya kecelakaan di Jalan Tol Cipali, ia mengatakan harus adanya kerjasama antara Kementerian Pekerjaan Umum, operator jalan tol, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian guna meminimalisasi angka kecelakaan di tol tersebut. Selain itu, sejumlah instrument pendukung guna meminimaliasasi terjadinya kecelakaan perlu ditambah.

"Perlu ditambah rambu lalu lintas di titik-titik yang dinilai krusial, lalu perlu ditambah juga penerangannya," ungkap Djoko.

Ia menambahan, Jalan Tol Cipali itu dibangun untuk meminimalisasi tingkat kemacetan jelang arus mudik hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah, jangan justru menjadi area berbahaya bagi pemudik yang melintas. (fal)


(uky/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini