Pemerintah Bakal Potong 2,5 Persen Gaji PNS Demi Zakat
Redaksi
(ANTARA FOTO/Jojon).
Pemerintah akan memotong 2,5 persen gaji PNS untuk membayar zakat. Ketentuan ini akan berbentuk Peraturan Presiden dan berlaku khusus bagi PNS muslim.
Tag:
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Sukaramai Monitoring Ketersediaan Ayam Potong di Pasar Agus Salim
Bahas Nasib 3.590 Pegawai Non ASN, Pemkab Siak Cari Solusi
Tak Masuk Database, Pemkab Siak Perjuangkan Nasib 3.590 Tenaga Non-ASN
Sebanyak 6.610 Tenaga Non-Database Pemkab Bengkalis Tetap Bekerja di Tahun 2026
MUI Minta Negara Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan
Surat Terbuka Civitas Akademika Universitas Paramadina Untuk Presiden Prabowo Subianto
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Mabes TNI Peringati Tahun Baru Islam 1448 H Perkuat Spirit Pengabdian dan Profesionalisme Prajurit
Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal
Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama, Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan
PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas Jadi Pelatih Kepala
Buka Muskab Korpri Inhil, Bupati H. Herman Tekankan Penerapan Manajemen Talenta
Soal Pengelolaan Sampah, LPS Diharapkan Buat Terobosan Baru
Fiskal Daerah Terganggu, LAMR Minta Masalah TKD Segera Dituntaskan