Foto: CNNIndonesia/Basith SubastianAturan protokol yang dimaksud Adita antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Selain mengatur soal izin kendaraan roda dua, aturan tersebut juga mengatur dua hal lain yakni terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 dan pengendalian transportasi di seluruh wilayah.
Peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," ujarnya.
Sejauh ini PSBB baru diberlakukan di Jakarta. Kebijakan serupa juga akan diberlakukan di Depok, Bekasi, dan Bogor. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus corona.
(CNNIndonesia.com)