PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Redaksi
(CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang ojek online mengangkut penumpang. Ilustrasi.
Tag:
Berita Terkait
Hari Ini Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Pekanbaru Diberlakukan
Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE
Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen dalam Kajian
Bulan Berkeselamatan, Satlantas Polres Inhil Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang di Kota Tembilahan
Bakamla RI Bantu Angkut Ratusan Warga dan Logistik Pulau Enggano ke Bengkulu
Panduan Belanja Produk Secara Online & Offline Terbaik: Temukan Cara Tepat untuk Hemat dan Efisien!
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Atlet Muda Taekwondo Indonesia Ikuti “Tashkent 2026 World Taekwondo Junior Championships” di Uzbekistan
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
LSP Institut STIAMI Gelar Uji Kompetensi Skema Pengelolaan Sistem Pergudangan
Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin, Kasau Tekankan Perwira TNI AU Harus Adaptif, Berkarakter, dan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Bersama TNI Kodim, BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Pengusaha Muslimah Didorong Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf