PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Redaksi
(CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang ojek online mengangkut penumpang. Ilustrasi.
Tag:
Berita Terkait
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Hari Ini Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Pekanbaru Diberlakukan
Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE
Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen dalam Kajian
Bulan Berkeselamatan, Satlantas Polres Inhil Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang di Kota Tembilahan
Bakamla RI Bantu Angkut Ratusan Warga dan Logistik Pulau Enggano ke Bengkulu
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
Kementerian PU Bangun 56 Jaringan Irigasi Air Tanah di Kuansing Tahun Ini
Laporan 5 Korporasi Terkait Karhutla oleh Jikalahari Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Tembilahan Mencekam, Teror Monyet Kian Meresahkan Warga, Belasan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Jelang Ivent Pacu Jalur 2026, Pj. Sekda Kuansing Muradi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan
Samsuri Daris Reses di Kecamatan Reteh