New Normal, Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa & Perdagangan

Redaksi Redaksi
New Normal, Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa & Perdagangan
(AP/Peter Dejong)
Foto: Rumah Makan Kaca di Belanda.

JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan, termasuk Area Publik.

Hal tersebut berdasarkan SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 yang ditetapkan 20 Mei 2020. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran tersebut:

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini