Mulai 1 Juni 2021 Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi

Redaksi Redaksi
Mulai 1 Juni 2021 Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Ti

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk periode 1-14 Juni 2021. PPKM mikro mulai 1 Juni 2021 akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.

"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (24/5/2021).

Hingga 31 Mei 2021, pemerintah hanya menerapkan kebijakan PPKM mikro di 30 provinsi. Dalam perpanjangan kali ini, Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan PPKM akan diperluas di empat provinsi.

"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan (dalam PPKM), ditambah Provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.

Adapun perpanjangan PPKM mikro dilakukan karena adanya peningkatan jumlah kasus aktif di sejumlah provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

"Kasus aktif juga naik di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, PPKM mikro diperpanjang," jelas Airlangga.

Kasus Aktif Meningkat

Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut dia, kasus aktif Covid-19 di Indonesia meningkat menjadi 5,32 persen per 23 Mei 2021. Sementara itu, kasus harian Covid-19 mengalami peningkatan di angka 5.000 per hari.

"Kemudian kalau kita lihat di tingkat provinsi, 56,4 persen kasus aktif ada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Pulau Sumatera," tutur Airlangga.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini