Mendarat di Soetta Harus Lolos 3 Lapis, Termasuk Surat Sakti

Redaksi Redaksi
Mendarat di Soetta Harus Lolos 3 Lapis, Termasuk Surat Sakti
(CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (16/5/2020).

JAKARTA - Para penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Surat sakti SIKM ini yang dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id. Tata cara pengajuannya bisa diklik di sini.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang berlaku sejak 14 Mei 2020 mensyaratkan SKIM bagi orang yang akan masuk atau pun keluar wilayah DKI Jakarta.

Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini, Selasa 26 Mei 2020, mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 47/2020.

Checkpoint I: pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

Checkpoint II: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

Checkpoint III: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Pada Checkpoint 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM," ujar Muhammad Awaluddin dalam pernyataan resminya, Selasa (26/5).

Pada Selasa (26/5), terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan).

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini