Mantan Ketua MK Sarankan KPK Tak Perlu Ajukan PK

Redaksi Redaksi
Mantan Ketua MK Sarankan KPK Tak Perlu Ajukan PK
Foto: Okezone
Mantan Ketua MK Sarankan KPK Tak Perlu Ajukan PK
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
 

"Ya idealnya jangan (mengajukan PK). Tapi ada kemungkinan (mengajukan PK), jadi menang-menangan akhirnya kalau seperti itu," terangnya kepada Okezone, Senin (16/2/2015).

Menurut dia, masih ada celah dalam putusan ini untuk dipermasalahkan kembali karena praperadilan tidak mempersoalkan substansi dan pokok perkara yang tengah menjerat mantan Kapolda Bali tersebut.

"Praperadilan tidak mempersoalkan substansinya, kan ini baru penetapan (tersangka) prosedural saja. Jadi ketika memperbaiki cara kerja (prosedural penetapan tersangka), KPK bisa tetapkan tersangka lagi" ujarnya.

Jimly yang juga anggota Tim Sembilan ini mengkhawatirkan jika akhirnya mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu menjadi Kapolri akan menjadi ancaman bagi KPK, karena semua pimpinan KPK akan menjadi tersangka.

"Kalau BG sudah jadi Kapolri, bisa tidak mungkin empat pimpinan KPK jadi tersangka semua. Kemungkinan ditahan juga bisa, 'perang' juga akan bisa berlanjut, itulah yang kita khawatirkan," jelasnya.

Namun, Jimly menyerahkan keputusan pelantikan Kapolri ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), meski merasa kecewa jika memang akhirnya Presiden memilih untuk melantik BG.

"Semua kita serahkan kepada Presiden. Kita serahkan kepada kearifan Presiden. Tentu saja saya kecewa, tapi kita harus hormati," tandasnya.

(Ari/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini