Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dada Rosada Divonis 10 Tahun Bui

Redaksi Redaksi
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dada Rosada Divonis 10 Tahun Bui
Foto: Tri/Okezone
Dada Rosada saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung
BANDUNG - Dada Rosada, terdakwa kasus suap terhadap hakim yang menangani perkara dana bansos, divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014).
 
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni  15 tahun penjara.
 
Selain vonis penjara, mantan Wali Kota Bandung itu juga didenda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara.
 
‎"Menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, Senin (28/4/2014).
 
Dalam putusannya, Nurhakim menilai bahwa Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
 
Dada sendiri divonis karena terbukti melanggar tiga dakwaan primer yang didakwakan JPU KPK, yakni primer pertama Pasal 6, primer kedua Pasal 6, dan primer ketiga Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
 
‎Adapun hal yang memberatkan Dada adalah tindakannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sebagai wali kota (saat itu), ia dianggap tidak memberi contoh baik dan mencoreng citra peradilan.
 
Sementara yang meringankan adalah Dada mengakui segala perbuatannya, berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sebagai mantan wali kota, Dada dianggap banyak menorehkan prestasi membangun Kota Bandung.

(ton/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini