Kuasa Hukum Pertanyakan Sejumlah Kejanggalan Ini dalam Kasus Pembacokan Hermansyah

Redaksi Redaksi
Kuasa Hukum Pertanyakan Sejumlah Kejanggalan Ini dalam Kasus Pembacokan Hermansyah
(Foto: Okezone)
Dua pelaku pengeroyokan Hermansyah ditangkap.

JAKARTA - Azam Khan, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengaku telah didapuk sebagai penasehat hukum oleh keluarga Hermansyah, ahli IT alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dibacok oleh sekelompok orang pada Minggu, 9 Juli 2017.

Berdasarkan luka-luka yang dialami Hermansyah, Azam meyakini pelaku merupakan orang yang ahli dalam urusan kekerasan seperti itu.

"Yang jadi pertanyaan kok sebelah kiri semua dibacoknya? Kalau saya mengindikasikan orang ini ahli karena kiri itu tempat syaraf. Jadi lukanya di kiri semua," kata Azam saat berbincang dengan Okezone, Kamis (13/7/2017).

Luka bacokan yang dialami Hermansyah terbilang cukup parah, yakni di bagian kepala, leher, dan tangan. Selain itu, Azam mempertanyakan motif pelaku melakukan pengeroyokan kepada Hermansyah.

Menurut keterangan aparat kepolisian, peristiwa itu terjadi disebabkan senggolan kendaraan di jalan tol hingga akhirnya mengakibatkan keributan.

Namun, Azam menyanggah keterangan polisi dengan membandingkan keterangan‎ istri Hermansyah, Irina, yang mengatakan bahwa tidak ada peristiwa senggolan mobil sebelum pembacokan terjadi.

"Padahal istrinya bilang tak ada senggolan. Yang mana yang benar? Kalau pun motifnya faktor senggolan, masa iya pelaku langsung keroyok (dengan) banyak (orang) gitu? Lalu katanya (pelaku) mabuk dan pulang dari dugem. Apa iya orang mabuk bisa masuk ke tol nyetir (mobil)? Jadi, kesimpangsiuran ini tolong disimpulkan secara jelas agar tak terjadi syak wasangka," terang Azam.

Selain itu, ia juga mengkritisi perlakuan aparat kepolisian kepada para pelaku yang berhasil diringkus. Sekadar diketahui, dalam media sosial beredar pejabat Korps Bhayangkara di Ibu Kota duduk semeja dengan pelaku pembacokan Hermansyah.

"Di medsos itu berkembang digambarkan seorang preman yang istimewa. Menurut hemat saya, seharusnya seorang pelaku kejahatan yang (sudah dinyatakan) tersangka etikanya itu tak harus ditaruh di satu ruangan berkumpul dengan Kapolda, Kapolres, diberi makan dan minum," terangnya.

"Itu etiknya di mana? Apakah itu berlaku juga di kasus lainnya? Apakah ada sanksi? Tidak ada. Kenapa pada saat berkumpul itu tidak langsung diganti pakai kaus oranye (tahanan)? Kan sudah ada pernyataan resmi (sebagai tersangka). Itu kenapa tidak? Malah kelihatanya (pelaku) santai dan rileks. Wajar kalau masyarakat timbul tanda tanya," sambung Azam.

Kendati demikian, ia mengucapkan terima kasih atas keberhasilan polisi membekuk para tersangka. Selanjutnya, Azam meminta motif perkara ini diungkap sebenar-benarnya oleh aparat kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Hermansyah dibacok dan dikeroyok sejumlah orang pada Minggu, 9 Juli 2017. Polisi mengatakan, kejadian bermula dari aksi senggolan mobil, lalu korban menegur pelaku. Karena tak terima, Hermansyah pun dikeroyok dan dibacok hingga kritis.

Empat pelaku pembacokan Hermansyah berhasil diringkus polisi. Keempatnya yakni Lauren Paliyama, Edwin Hitipeuw, Richard dan Erick.

(erh/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini