Kronologi Diikatnya Bripka SW di Halaman Polsek Gambir

Redaksi Redaksi
Kronologi Diikatnya Bripka SW di Halaman Polsek Gambir
ilustrasi
JAKARTA - Kapolsek Metro Gambir, AKBP Susatyo Purnomo, mengatakan pemborgolan Bripka SW di bawah tiang bendara Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, lantaran yang bersangkutan melawan saat hendak diperiksa urine dan darahnya oleh petugas terkait narkoba.

Dikatakannya, petugas yang berasal dari kesatuan Sabhara itu telah diketahui beberapa kali positif menggunakan narkoba dalam pemeriksaan.

"Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya, dia menjadi korban barang haram tersebut sejak 2014 dengan intensitas dua minggu sekali memakai dan 2015 dia mengakui seminggu sekali mengkonsumsi narkoba tersebut," terang Susatyo kepada Okezone, Minggu (29/3/2015).

Untuk itu, sambung Susatyo, dirinya memerintahkan Bripka SW agar mengajukan diri untuk dilakukan rehabilitasi. "Namun yang bersangkutan tidak mau melakukan hal itu, belakangan juga dia tidak maksimal dalam bekerja, sering terlambat, masuk suka-suka hati, emosinya labil, dan suka marah-marah," paparnya.

Oleh karenanya, kata Susatyo, dirinya memerintahkan Provos untuk melakukan penangkapan terhadap pria yang berusia sekira 34 tahun tersebut.

"Kemarin hari Selasa yang bersangkutan piket dan terlambat. Dan waktu paginya dilakukan pemeriksaan tes urin dan paginya ternyata dia enggak mau. Dan pada hari Kamis, saya perintahkan Provos untuk melakukan penangkapan," bebernya.

Terkait beredarnya video amatir yang diunggah di laman YouTube tersebut, ungkap Susatyo, hal itu dikarenakan Bripka SW melawan petugas saat dilakukan pemeriksaan.

"Beredarnya vidoe yang dikatakan orang-orang Bripka SW berhari-hari diborgol ditiang bendera itu tidak benar. Satu jam juga tidak ada. Itu karena yang bersangkutan melawan saat hendak diperiksa. Nantinya dia akan kita lakukan rehabilitasi dan jika akan pidanakan sesuai ketentuan hukum," tukasnya.

(fid/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini