Komnas HAM Santai Menanggapi Somasi Penyidik Bareskrim

Redaksi Redaksi
Komnas HAM Santai Menanggapi Somasi Penyidik Bareskrim
okezone
Komisioner Komnas HAM
JAKARTA - Komas HAM mendapati somasi dari penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus Bambang Widjojanto terkait penyampaian hasil penyelidikan ke publik.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, menganggap somasi yang dilayangkan penyidik Bareskrim, akan direspons melalui pernyataan tertulis.

"Selama ini komunikasi terus. Somasi bukan oleh Polri kok, oleh penyidiknya sendiri. Sebenarnya Pak Badrodin (Wakapolri Badrodin Haiti) bisa menghubungi kami kalau ada hal-hal yang dianggap kurang pas. Ini bukan Pak Badrodin kok, jadi kami tidak menganggap ini dari institusi Polri," tegas komisioner Komnas HAM, di Gedung MK, Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Menurutnya, Komnas HAM bekerja sesuai mandat dan fungsi berdasarkan Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pihaknya akan merespons secara tertulis pada penyidik Bareskrim yang melayangkan somasi itu.

"Kami akan memberikan penjelasan tertulis kepada pihak yang mengirim somasi. Tapi pada dasarnya kami bekerja sesuai apa yang sudah ditetapkan oleh peraturan," tegas Sandra.

Karena merasa sudah sesuai aturan, maka Sandra menegaskan pihaknya tidak akan meminta maaf atas apa yang telak dilakukannya.

"Kalau sudah menjalankan sesuai peraturan Perundang-udangan apa yang harus diminta maafkan? Saya rasa enggak perlu diperbesar ya yang kayak gitu. Enggak usah memperkeruh, kita kan orientasinya mencari supaya semua damai kok. Kalau ada hal yang tidak wajar tidak perlu ditanggapi. Balik lagi ke UU No.39 dan juga UU KIP tentang informasi publik," jawabnya.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Komnas HAM merilis hasil penyelidikan terhadap proses penangkapan Bambang Widjojanto di mana ditemukan adanya pelanggaran HAM. Penyidik Bareskrim yang menjadi pihak tertuduh melawan balik, melayangkan somasi kepada komisi itu.

BW ditangkap penyidik Bareskrim pada 23 Januari lalu, terkait perkara mengarahkan pemberian keterangan palsu di MK. Komnas HAM dinilai tidak memiliki wewenang untuk menyebarluaskan hasil penyelidikan ke media massa.

(fid/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini