Kominfo Siap Sederhanakan Perizinan di Bidang Penyiaran

Redaksi Redaksi
Kominfo Siap Sederhanakan Perizinan di Bidang Penyiaran
Foto Ist.

KUTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinaan bidang penyiaran. Penerapan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha serta agenda Kementerian Kominfo mewujudkan first calas brocasting licensing.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, Direktorat Penyiaran melakukan simplifikasi sistem perizinan melalui sistem online single submission serta penyederhanaan regulasi dari empat peraturan menteri menjadi satu peraturan menteri.

"Peningkatan pelayanan publik ini disektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan industri penyiaran yang kondusif," terangnya saat Sosialisasl Regulasi dan Kebijakan Penyelanggaraan Penyiaran untuk Menuju First Class Broadcasting Licensing di Kuta, Badung, Rabu (6/6/2018).

Menurutnya, mewujudkan pelayanan perizinan yang prima atau First Class Broadcasting Licensing didukung dengan Peraturan Menteri Kominfo terbaru. Peraturan itu mencakup Pelaporan Perubahan Data Perizinan, biaya izin, Sistem Stasiun Jaringan, hingga Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran.

"Selain itu, Dirjen PPI juga akan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk Kepertuan Khusus," jelasnya.

Pihaknya mengatakan, tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan hal-hal seperti efektivitas dan efisiensi, percepatan waktu pelayanan proses perizinan penyiaran. Adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan, selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Industri Penyiaran Melalui penyelenggaraan sosialisasi.

Pihaknya mengharapkan seluruh stakeholders memahami dan mendukung langkah yang diambil oteh Kementerian Kominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini