KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Jadi Tersangka

Redaksi Redaksi
KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Jadi Tersangka
foto: Antara
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku Anggota DPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Anak buah Surya Paloh itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam perkara yang sama lembaga antirasuah ini juga turut menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.

"Sangkaan Pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," tukasnya.


(fid/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini