KPK Bakal Panggil Sejumlah Anggota DPR Terkait Proyek Bakamla

Redaksi Redaksi
KPK Bakal Panggil Sejumlah Anggota DPR Terkait Proyek Bakamla
(Foto: Okezone)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang panas proyek pengadaan alat satelit monitoring (Satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Sejumlah anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi.

Namun demikian, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui siapa saja anggota DPR yang akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Mereka sedianya akan diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Fayakhun Andriadi.

"Kalau nama-nama saksinya saya sendiri belum mendapatkan nama secara lengkap ya siapa saja saksi yang diperiksa untuk kasus Bakamla ini yang dari DPR," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Menurut Febri, pihaknya memang sedang mengkonstruksikan perkara yang menyeret anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi. Terutama, dalam proses penganggaran proyek satelit monitoring di Bakamla.

"Tentu kita akan telusuri pihak-pihak DPR, pihak swasta, atau pun pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait dengan proses penganggaran proyek Bakamla tentu akan ditelusuri," terangnya.

(Baca Juga: Kabagset Komisi I DPR Diperiksa KPK untuk Tersangka Fayakhun Andriadi‎)

Nantinya, kata Febri, sesuai dengan strategi KPK, pihaknya akan mengumpulkan terlebih dahulu informasi-informasi dari para saksi sebelum informasi itu dicek kembali. 

"Kalaupun memang ada informasi yang bisa kita dan perlu kita kroscek pada saksi saksi tertentu tentu dapat kita lakukan yang paling penting adalah penelusuran informasi," pungkasnya.

Sejauh ini, terdapat sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui atau ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla. Salah satunya yakni, Fayakhun Adriadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Selain itu, terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla. Mereka yakni, politikus PDIP TB. Hasanuddin dan Eva Sundari; politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta dua politikus Nasdem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satelit monitoring Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.

Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan.

(sumber: okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini