Jessica Bebas, Polisi: Masih Bisa Kami Cekal

Redaksi Redaksi
Jessica Bebas, Polisi: Masih Bisa Kami Cekal
Jessica Kumala Wongso (foto: Okezone)
JAKARTA - Berkas yang tak kunjung lengkap membuat Jessica Kumala Wongso (27) bisa menghirup udara segar. Meski sudah keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, namun polisi masih bisa mencekalnya agar tidak bepergian keluar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, ada dua orang yang bisa memperpanjang masa penahanan Jessica. Mereka adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Jadi yang bisa tanda tangan itu keduanya. Kalau Pak Krishna tanda tangan bisa untuk perpanjang masa pencekalan selama 20 hari, kalau Pak Kapolri bisa sampai enam bulan," papar Awi kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

(Baca juga: Bolak-Balik 100 Kali, Berkas Jessica Tak Akan P21)

Diketahui, lantaran pernah tinggal lama di Negeri Kanguru, Jessica memiliki status Permanent Resident di Australia. Meski khawatir jika tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu kembali ke Australia, namun Awi mengaku pihaknya enggan berandai-andai soal siapa yang akan meminta pencekalan tersebut.

Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal pelimpahan berkas yang kelima kalinya itu.

"Kita tidak mau mengira-ngira, sabar saja menunggu. Kan JPU belum menentukan, semoga cepat P21. Tapi kalau tidak P21, bisa diperpanjang Pak Krishna atau Kapolri," pungkas Awi.

Sekedar diketahui, berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO Direktorat Jenderal Imigrasi pernah mencekal Jessica terhitung tanggal 26 Januari 2016. Pencekalan yang hanya berlaku 20 hari itu dilakukan guna mempermudah penyidik menangkap Jessica untuk diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya.


(wal/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini