Ini Cara Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Adat

Redaksi Redaksi
Ini Cara Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Adat
ilustrasi
Ini Cara Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Adat.
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membagikan 168 sertifikat hak komunal bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Ini dalam rangka upaya penyelesaian sengketa lahan yang banyak terjadi di daerah.

"Pemberian hak komunal ini untuk menghindari sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan pengelola hutan termasuk dengan negara," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2015).

Menurutnya, persoalan sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan maupun negara selama ini menjadi masalah krusial. Sehingga, perlu dicarikan jalan keluar terbaik, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Mereka (masyarakat adat) tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial," papar Ferry.

Pihaknya juga meminta para kepala daerah dan jajarannya di sejumlah daerah untuk mendata kelompok masyarakat adat yang berhak menerima hak komunal. "Ketika kita mau sama-sama melihat dengan kacamata yg sama, kita bisa menemukan jalan keluar dari polemik hak atas tanah," pungkasnya.

(ris/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini