Hasil Investigasi Kemenhub Temukan Empat Pelanggaran Lion Group

Redaksi Redaksi
Hasil Investigasi Kemenhub Temukan Empat Pelanggaran Lion Group
Maskapai Lion Air (Foto: Ilustrasi)
TANGERANG - Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson mengungkapkan, dari hasil investigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditemukan empat pelanggaran maskapai penerbangan PT Lion Group.

Menurut Herson, pelanggaran PT Lion Group yakni terkait kasus salah menurunkan penumpang terjadi pada pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa 10 Mei 2016.

"Pertama Lion Group telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga, yakni PT Sari Indah sebagai pemilik bus yang kala itu salah mengantarkan penumpang internasional ke domestik,” katanya, Senin (30/5/2016) malam.

(Baca: Kemenhub Beri Waktu Perbaikan, Lion Air Girang)

Terkait pelanggaran tersebut, PT Lion Group dinyatakan telah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang.

Kedua, Kemenhub baru mengetahui jika PT Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional penerbangan.

“Maksudnya di sini petugas ground handling, mereka tidak menggunakan HT (handy talky), tapi ponsel. Petugas pakai pulsa mereka sendiri buat komunikasi, masih pakai handphone," ujarnya.

Kemudian PT Lion Group sebagai pemegang izin operasi jasa terkait belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara.

Keempat, PT Lion Group diketahui tidak mentaati SOP ground handling karena tidak ada briefing kepada pengemudi bus. Padahal, sopir tersebut merupakan pegawai outsourcing dari pihak ketiga.

“Petugas juga tidak mengisi form daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program,” katanya.



(Ari/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini