Foto: Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. Ist
Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara

Foto: Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. Ist
Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. Ist
Perlu diketahui, meski Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional. Hingga kini Bakamla masih berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan masalah ini.
Kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya di awal 2020, kapal nelayan China dan penjaga pantai China masuk ke wilayah Natuna. Kemenlu lalu memberikan nota keberatan.
China melalui konsep sembilan garis putus-putus mengklaim 80% dari wilayah Laut China Selatan di mana Laut Natuna Utara berada. Negara itu juga bermasalah dengan Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan dan Vietnam.
(CNBCIndonesia.com)