Dituding Hina Surya Paloh, Nasdem Akan Somasi Rizal Ramli

Redaksi Redaksi
Dituding Hina Surya Paloh, Nasdem Akan Somasi Rizal Ramli
(Doc. Net)
Rizal Ramli

JAKARTA - Partai Nasdem akan melayangkan somasi kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Riza Ramli. Pasalnya, Rizal dianggap memfitnah Ketum Nasdem, Surya Paloh.

Wasekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya akan memberikan somasi kepada Rizal agar bisa segera menarik pernyataannya. Somasi itu akan dilayangkan, Rabu, (11/09/2018).

"Besok kami akan susul dengan somasi, itu peringatan hukum. Kami berikan waktu 3×24 jam untuk mengklarifikasi dan meminta maaf," kata Hermawi saat ditemui di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, (11/09/2018).

Menurut Hermawi, apabila dalam waktu 3×24 jam Rizal tidak menarik pernyataannya, maka Partai Nasdem akan melaporkan Rizal Ramli ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Hermawi, pernyataan Rizal telah memenuhi dua unsur delik sekaligus, yakni pasal 310 ayat 1 KUHP tentang merusak kehormatan orang lain dan pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau 3×24 jam tidak klarifikasi, ya kita akan jalan. Kami akan melaporkan ke Bareskrim karena ada unsur pidananya. Itu semua unsur pidana memenuhi unsur secara terang benderang," ungkap Hermawi.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Era Jokowi itu memberikan pernyataan di sebuah tayangan stasiun televisi yang menyebutkan bahwa dalang dibalik melemahnya rupiah adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia pun menilai Jokowi tidak berani dengan Surya Paloh sehingga membiarkan kondisi ekonomi semakin bergejolak.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini