Boediono Sempat Marah saat Rapat Bahas Bank Century

Redaksi Redaksi
Boediono Sempat Marah saat Rapat Bahas Bank Century
JAKARTA – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, sempat marah dan mengamuk ketika Bank Century kembali dinyatakan tak layak mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) tahap kedua karena tak memenuhi persyaratan.

Hal itu diungkapkan mantan Direktur Audit Intern BI, Wahyu, ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni, menanyakan apakah pernah mendengar ucapan Boediono dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November 2008? Wahyu mengaku pernah mendengarnya.

"Waktu itu (RDG) tanggapan saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah. Pak Boediono agak marah kok bisa begitu katanya," ungkap Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Menurut Wahyu, ketika itu jumlah agunan tidak mencukupi nilainya jika FPJP diberikan.

Wahyu menuturkan, terdakwa Budi Mulya dalam RDG pada 20 November 2008 juga meminta agar kekurangan agunan kredit Bank Century tidak dipersoalkan dan meminta dukungan DG BI, Direktorat Pengawasan Intern (DPI, serta Direktorat Hukum (DHk) BI.

(sus/okezone)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini