JAKARTA - Ketua Uum PBNU, KH Said Aqil Siroj menyerahkan sepenuhnya laporan/pengaduan atas pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Januari 2017 adapun tim kuasa hukum tersebut ialah Robikin Emhas, Andi Najmi Fuadi, Royandi Haikal, Syamsudin Slawat Pesilette, Abdul Rozak, dan Dedy Cahyadi, advokat dan konsultan hukum di Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).
Adapun dasar pelaporan tersebut ialah pada 1 Agustus 2015 Harian Bangsa dan bangsaonline.com memberitakan keterlibatan KH Said Aqil Siroj dalam penjualan tanah untuk gedung Seminari di Malang. Berita ini didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM);
Selanjutnya, pemuatan berita tersebut di atas dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi atau cross check terhadap KH Said Aqil Siroj.
“23 Juli 2016 Subaryo membuat surat bantahan yang menyatakan ia tidak pernah membuat statement tersebut dan tidak pernah diwawancarai oleh Harin Bangsa maupun bangsaonline.com,” ujar Robikin melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Selasa (17/1/2017).
Sementara pada 26 Desember 2016 bangsaonline.com dan Harian Bangsa tanggal 27 Desember 2016 menurunkan berita bahwa Keluarga Korban Penjualan Tanah tersebut merasa ditipu oleh KH Said Aqil Siroj dengan narasumber KH Lutfi Abdul Hadi. Salah satu pernyataan narasumber yang dikutip adalah bahwa Said Aqil Kejam.
“Pemuatan berita ini pun tanpa ada konfirmasi dan cross check kepada KH Said Aqil Siroj,” imbuhnya.
Lalu 29 Desember 2016 terdapat klarifikasi yang dilakukan oleh pembeli tanah yang bersangkutan, H Denny Syaifullah, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan bertanggal 29 Desember 2016 yang menyatakan bahwa KH Said Aqil Siroj tidak ada kaitan dengan proses jual beli tanah dimaksud. Kemudian 13 Januari 2017 HM Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber pemberitaan Harian Bangsa dan Bangsaonline.com dan H Imam Muslimin, membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan mengenai KH Said Aqil Siroj adalah berdasarkan testimony yang tidak benar;
“Bahwa terkait dengan pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com terhadap KH Said Aqil Sirojsejak awal kemunculan berita, yaitu pada tanggal 1 Agustus 2015, tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada KH Said Aqil Siroj,” sambungnya.
Dikatakan Robikin, bahwa sumber (narasumber) berita Harian Bangsa dan bangsaonline.com bukan merupakan sumber primer, karena bukan pembeli dan penjual tanah yang dijadikan narasumber, namun orang lain yang tidak ada kaitan langsung dengan proses jual beli tanah.
Selain itu, tindakan Harian Bangsa dan bangsaonline.com jelas-jelas menyalahi prinsip-prinsip jurnalistik.
“Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” paparnya.
Opini yang menghakimi, lanjut Robikin adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com KH Said Aqil Siroj, dilakukan tanpa pengujian, tidak ada proses check and recheck tentang kebenaran informasi. Harian Bangsa dan bangsaonline.com tidak menelusuri berita sampai ke sumber primer, yaitu penjual dan pembeli tanah.
“Klarifikasi yang dilakukan oleh Subaryo, penjual dan pembeli tanah menunjukan bahwa berita-berita tersebut tidak diuji terlebih dahulu sebelum dimuat menjadi berita. Seiring dengan itu, hal ini juga menunjukan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Harian Bangsa dan bangsaonline.com tidak berimbang, tidak cover both side atau pemberitaan hanya dilakukan berdasarkan informasi sepihak yang kemudian dibungkus dalam opini interpretatif yang cenderung menghakimi dan melanggar prinsip praduga tak bersalah,” terangnya.
Dengan adanya klarifikasi oleh Subaryo dan pembeli tanah (H. Denny Syaifullah) yang pada pokoknya membantah kebenaran pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com, serta pernyataan HM. Lutfi Abdul Hadi maupun Dr. H. Imam Muslimin, maka pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah. Hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik dimana Wartawan Indonesia dilarang membuat berita bohong dan fitnah;
“Sungguhnya bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Bahwa Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” jelas Robikin.
Pemberitaan oleh Harian Bangsa dan bangsaonline.com terhadap KH Said Aqil Siroj dilakukan secara tidak akurat, tidak obyektif, tidak berimbang dan merugikan. “Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami mohon kepada Dewan Pers untuk memeriksa aduan/laporan ini dan menyatakan Harian Bangsa dan bangsaonline.com telah melanggar kode etik jurnalistik,” tandas Robikin. (sym)
(ulu/okezone)