Bambang Widjojanto Nilai Kritik Said Didu kepada Luhut Dijamin UUD 1945

Redaksi Redaksi
Bambang Widjojanto Nilai Kritik Said Didu kepada Luhut Dijamin UUD 1945
(Foto: Antara).
Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, Bambang Widjojanto.

JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dinilai seharusnya bukan sebagai pihak yang dilaporkan ke polisi. Said Didu seharusnya dilindungi karena pernyataannya mengkritik kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang dinilai kurang memperhatikan kondisi masyarakat.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Said Didu mengatakan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28e ayat 3 UUD 1945.

"Kalau ini saya kaitkan dengan Pasal 310 ayat 3 KUHAP, ketika seseorang mengatakan sesuatu untuk kepentingan umum maka dia harus dilepaskan dari tindak pidana," ujar Bambang dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5/2020).

Dia menuturkan, dalam rekaman video tidak ada pernyataan Said Didu yang menyerang secara pribadi kepada Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya yang disampaikan oleh Said Didu bentuk keprihatinan atas kebijakan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

"Sekarang mari kita lihat video yang dibuat Pak SD (Said Didu), audio itu apakah menyerang pribadi atau kebijakan? Bicara dengan legacy, itu berkaitan dengan jabatan, kalau kemudian ditarik lebih lanjut lagi sesuai pasal tadi, kebijakan itu berkaitan dengan kepentingan umum. Harusnya Said Didu dilindungi demi hukum oleh 310 ayat 3," ucapnya.

Dia mengingatkan, jika hak sebagai warga negara itu tidak bisa terlaksana, akan menimbulkan situasi politik yang genting. Menurutnya, profesionalitas penegak hukum haru dijaga.

"Kasihan penegak hukumnya, dia dipaksa untuk menjadi instrumen kekuasaan memaksakan kehendak untuk kepentingan mereka," ucapnya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini