Aguan Dicecar soal Aliran Uang ke Anggota DPRD DKI

Redaksi Redaksi
Aguan Dicecar soal Aliran Uang ke Anggota DPRD DKI
Foto: Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, terkait aliran suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Mohamad Sanusi dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

"Diminta keterangan seputar dugaan suap Ariesman ke Sanusi sama kemungkinan suap ke anggota DPRD lainnya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).

Aguan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Sanusi. Aguan yang punya kepentingan dalam proyek reklamasi ini sendiri telah rampung diperiksa.

Menurut Yuyuk, penyidik lembaga antirasuah mensinyalir Aguan mengetahui suap yang diberikan Ariesman kepada Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tertuang dalam raperda reklamasi.

"Ada dugaan dia mengetahui dan juga dia dikonfirmasi apakah ada dari pengembang lain yang memberikan suap kepada MSN (Mohamad Sanusi)," jelas Yuyuk.

Seperti diketahui, nama Aguan muncul dalam surat dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Di dalam dakwaan itu, Aguan disebut-sebut menggelar sejumlah pertemuan dengan anggota DPRD DKI dan Ariesman.

Pertemuan itu digelar pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Anggota dewan yang hadir di antaranya Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta; Mohamad Sanusi selaku anggota Balega DPRD DKI; Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI; Mohamad Sangaji selaku anggota Balegda DPRD DKI; dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.

"(Pertemuan itu) membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," papar Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan untuk Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 23 Juni 2016.

Selain pertemuan tersebut, Aguan kembali menggelar pertemuan pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group di Lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Kali ini pertemuan dihadiri Ariesman, Sanusi, dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.

Pada kesempatan tersebut, Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Kemudian pada 1 Maret 2016, Aguan kembali bertemu Sanusi, Ariesman, dan Richard di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta. Saat pertemuan itu, Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Pada kasus suap ini, baru Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro telah dibawa ke meja hijau. Sementara Sanusi yang diduga menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman masih didalami perannya dalam kasus suap ini.


(sus/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini