Pengedar Narkoba harus Dijerat UU TPPU

Redaksi Redaksi
 Pengedar Narkoba harus Dijerat UU TPPU
NASIONAL- Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pengedar narkoba selain harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Narkoba ini kejahatan super, harus juga dituntut UU TPPU, paling tidak agar dia tidak bisa `main-main`, sekarang masih banyak yang `main-main` karena uang dari hasil kejahatan narkoba itu banyak," kata Anang dalam sambutan pada Seminar Survei Nasional Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba Sektor transportasi di Indonesia di Gedung BNN, Jakarta, Kamis.

Anang menjelaskan dalam penyidikan tindak pidana narkoba bagi pengedar, hasil kekayaannya harus ditelusuri.

"Kita harus menelusuri `money laundering`(pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkotika memang di undang-undangnya seperti itu, kalau `money laudering` dari tindak pidana korupsi itu bukan kewenangan kita," ujarnya.

Dia menyebutkan pada 2013 ada 13 kasus narkotika dan TPPU yang sudah dibawa ke pengadilan.

"Total kerugian negara dari kasus itu sekitar Rp60 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, hal sama juga disampaikan advokat Djoko Sarwoko yang berpendapat kejahatan narkoba harus ditelusuri juga dengan TPPU untuk menulusuri pengaburan hasil kekayaan tersebut.

"Dalam perspektif hukum, tindak pidana narkotika termasuk kategori tindak pidana yang bermotifkan `capital atau economic gain` (keuntungan ekonomi)," ucapnya.

Djoko menambahkan terlebih jika kejahatannya itu dilakukan oleh korporasi, organisasi kriminal atau sindikat dapat dipastikan akan bersinergi dengan tindak pidana pencucian uang.

"Karena, memang hasil tindak pidana narkotika sangat menjanjikan keuntungan yang sangat besar," tukasnya.

Karena itu, mantan hakim agung tersebut minta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku, baik individu maupun korporasi dengan menggunakan pendekatan "follow the money".

"Dari penelusuran dan hasil analisis dari PPATK, maka akan diketahui aliran dana atau transfer dan siapa pelakunya apakah individu atau korporasi," katanya. antara

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini